Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Riau diperiksa Mabes Polri terkait SP3 kasus kebakaran hutan

Kapolda Riau diperiksa Mabes Polri terkait SP3 kasus kebakaran hutan Kapolda Riau Brigjen Supriyanto. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto diperiksa Mabes Polri. Hal itu terkait diberhentikannya proses penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten.

"Saat ini Kapolda Riau berada di Mabes Jakarta, untuk menjelaskan proses SP3 kasus karhutla ini," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (27/7).

Bahkan, tak lama lagi, tim Karwasidik Mabes Polri akan datang ke Riau untuk menyelidiki kenapa SP3 itu diterbitkan Polda Riau. Namun kapan waktunya, Guntur mengakui belum mengetahui secara pasti. "Saya belum tahu kapan pastinya," ujar Guntur.

Menurut Guntur, ‎untuk tahun 2016 ini, Polda Riau mencatat ada sebanyak 63 kasus kejadian kebakaran hutan dan lahan. Polda dan jajaran sudah menetapkan sebanyak 78 tersangka.

Dari sebanyak kasus di atas, seorang pelaku perorangan dinyatakan SP3. Dikarenakan kondisi pelaku, yang mengalami gangguan kejiwaan. ‎Sementara itu, sebanyak 41 perorangan kasus sudah dinyatakan lengkap P21.

Adapun 15 perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari. Lainnya adalah PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP