Kapolda Metro soal Penangkapan Khilafatul Muslimin: Semua Ormas Melanggar Ditindak
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran buka suara terkait penyelidikan Khilafatul Muslimin. Ia menegaskan polisi bakal menindak Organisasi Masyarakat (Ormas) yang melanggar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Terkait penyidikan Khilafah Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6).
Dalam kasus Ormas Khilafatul Muslimin, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini masih menyelidiki kasus ini. Pasalnya ada dugaan jika ormas tersebut hendak berupaya mengganti ideologi Pancasila menjadi Khilafah.
Satu persatu para pimpinan pusat organisasi Khilafatul Muslimin diringkus jajaran kepolisian, usai pendiri organisasi tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini Polda Metro Jaya telah merilis empat orang pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin yang telah berhasil diringkus pada kisaran waktu 11 Juni 2022, di tiga daerah berbeda.
"Penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi khilafatul muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Minggu (12/6).
Zulpan menjelaskan peran dari keempat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, AA seorang yang berperan sebagai sekretaris pusat, ditangkap di Bandar Lampung.
"Perannya sebagai sekretaris khilafatul muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," kata Zulpan.
Selanjutnya ada IN yang ditangkap di Kota Bandar Lampung berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, berinisial F diamankan di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Lalu, tersangka keempat yakni SW yang ditangkap di Kota Bekasi, memiliki peran selaku pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.
"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang (AA,IN dan SW) sudah ada di Polda Metro Jaya. Dan satu lagi dari Medan (F) sedang dilakukan Perjalanan ke Jakarta," sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni dengan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca SelengkapnyaKisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut momen Wakapolda Banten bertemu orang sipil yang selalu tahu kegiatan polisi.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim pun dibuat kagum dengan suara merdu Ridho.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca Selengkapnya