Kapolda Metro nilai penggusuran Kampung Pulo sudah sesuai UU
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memimpin pelaksanaan relokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, yang rumahnya telah digusur. Pihaknya hanya bertugas membantu agar relokasi berjalan lancar.
"Polda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan relokasi. Polda tugasnya hanya membantu agar program kebijakan pemerintah untuk relokasi berjalan dengan lancar," ujar Irjen Pol Tito Karnavian, di Polda Metro Jaya, Rabu (26/8).
"Itu tidak bisa (memimpin pelaksanaan relokasi). Kewenangannya itu di Pemda. Tugas polisi adalah membantu pemerintah dalam menjalani kebijakan bersifat positif dan sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
Menurutnya, penggusuran dan relokasi yang dilakukan di Bukit Duri, Kampung Pulo dan lain sebagainya sudah sesuai dengan undang-undang.
"Kami juga memiliki bagian hukum. Kita nilai tepat maka kita akan dukung. Dukungan ini bukan berarti polisi menggusur, itu tidak bisa," tambahnya.
Dia mengatakan, penggusuran dan relokasi warga bantaran Kali Ciliwung tak harus dilakukan dengan cara represif atau kekerasan. Dia menilai, Pemprov DKI juga sudah melakukan langkah-langkah proaktif sebelum melakukan penggusuran, seperti melakukan diskusi dengan warga dan sebagainya.
"Misalnya dalam masalah dialog dengan warga, kompensasi warga rusunawa yang disiapkan, siapa saja yang bisa mendapatkan, jangan sampai ada warga yang bermain. Yang harusnya enggak dapat diberikan, yang harusnya dapat karena penghuni lama, itu menimbulkan masalah," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya