Kapolda Metro Jaya belum pastikan Jessica ditahan
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya belum bisa memastikan penahanan terhadap Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Menurutnya, polisi memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pendalaman dan memperkuat alat bukti.
"Masih ada 4 alat bukti lain, kalau ditemukan minimal dua bisa saja kita melakukan penahanan," kata Tito, kepada wartawan di GOR Sumantri, Bojonegoro, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1).
Namun berdasarkan KUHAP , kata Tito, wajib dilakukan penahanan. Namun tak masalah bila ada yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Penahanan tidak wajib, tapi di KUHAP menyampaikan dapat dilakukan penahanan. Dapat itu artinya boleh ditahan boleh tidak. Kalau dia itu tidak akan melarikan diri, kalau dia tidak akan mengurangi pidananya, tidak menghilangkan barang bukti, itu dapat di tidak dilakukan penahanan," kata jenderal bintang dua itu.
Seperti diketahui, Polisi akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Penetapan itu dilakukan jam 23.00 WIB malam tadi.
"Setelah ekspose kedua dari Kejaksaan kita tetapkan jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes M Iqbal kepada merdeka.com, Sabtu (30/1).
Jessica pun ditangkap pagi ini di Hotel Neo Mangga Dua Square. Jessica langsung dibawa ke Polda.
Jessica tiba di Mapolda Metro Jaya, sekitar pukul 09.05 WIB. Dia mengenakan baju biru lengan pendek dan celana jins.
Penangkapan dilakukan pukul 7.45 WIB tadi dipimpin Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya