Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Kalbar: AKP Harahap diberikan sanksi disiplin

Kapolda Kalbar: AKP Harahap diberikan sanksi disiplin Apel Siaga Polisi. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan, AKP Harahap hingga saat ini diberikan sanksi pelanggaran disiplin. Hal ini karena AKP Harahap pergi ke Kuching, Malaysia, tanpa izin atasannya.

"Hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran lainnya dari AKP Harahap yang ketangkap bersama mantan atasannya AKBP Idha Endri Prastiono oleh polisi Malaysia beberapa waktu lalu," kata Arief Sulistianto di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (13/9).

Arief menjelaskan keberadaan AKP Harahap di Kuching, karena ditelepon mantan atasannya (AKBP Idha) yang kini statusnya tersangka terkait pelanggaran penyalahgunaan wewenang, kode etik, disiplin, dan tindak pidana.

Sebelumnya, dua anggota Polda Kalbar, ditahan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8), karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba internasional. Satu di antaranya perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba bernama Idha Endri Prastiono, sedangkan satu lagi Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong.

Tetapi keduanya lalu dibebaskan atau dipulangkan ke Polda Kalbar oleh PDRM karena tidak terbukti terlibat dalam kasus yang disangkakan kepada kedua anggota polisi tersebut.

Arief menambahkan kepergian AKP Harahap ke Kuching karena loyal kepada atasan. "Apalagi selama ini AKP Harahap memang sering ditugaskan sebagai protokoler apabila ada pejabat Polri yang ke Kuching," ujar Arief.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menyatakan, Senin (15/9) berkas perkara tersangka AKBP Idha Endri Prastiono sudah masuk tahap satu atau diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Kasus tersangka Idha memang cepat, karena pihaknya selama tersangka ditahan polisi Malaysia di Kuching terus melakukan penyelidikan dan persiapan berkas atas kasus-kasus yang diduga dilakukannya.

"Sehingga nantinya kasus atau proses hukum yang dijalani oleh tersangka Idha akan beriringan, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, tindak pidana, dan tindak pidana korupsi," ungkap Arief.

Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran memang berat sanksinya, karena ada tiga yang siap menjeratnya, yakni pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana, berbeda dengan masyarakat umumnya, katanya.

Tersangka Idha Endri Prastiono dapat diancam pasal 12 huruf e UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Tipikor, dan subsider 374 KUHP.

Arief menjelaskan kronologis sehingga ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, yakni berawal 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram. Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) atau terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Saat ini, Tim Khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercy New Eyes silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9).

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
KKB Rampas 119 Kotak Suara di Intan Jaya Papua
KKB Rampas 119 Kotak Suara di Intan Jaya Papua

Sebelum merampas kotak suara, KKB memukul perangkat Distrik Hitadipa berinisial ZU.

Baca Selengkapnya
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aliansi Masyarakat Ingatkan Potensi Kerawanan Pilkada Papua Tengah Usai Komisioner Bawaslu Puncak Dipecat DKPP
Aliansi Masyarakat Ingatkan Potensi Kerawanan Pilkada Papua Tengah Usai Komisioner Bawaslu Puncak Dipecat DKPP

DKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya