Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Jabar Ingatkan Provokasi Vaksin Covid-19 Bisa Dipidana

Kapolda Jabar Ingatkan Provokasi Vaksin Covid-19 Bisa Dipidana Ilustrasi Vaksin Covid-19. ©2020 REUTERS

Merdeka.com - Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menegaskan upaya provokasi yang meresahkan masyarakat mengenai vaksin Covid-19 bisa berujung pada ranah hukum. Menurut dia, semua prosedur perizinan dan keamanan mengenai vaksin Covid-19 sudah ditempuh pemerintah sebelum digunakan untuk masyarakat.

Ia merujuk pada keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memutuskan memberikan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan kepada vaksin Covid-19 Sinovac.

Kemudian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan asal China, Sinovac hukumnya halal dan suci. Keputusan itu diambil setelah dilakukan serangkaian pengujian dan menggelar sidang pleno.

"Vaksin ini sudah diumumkan dari faktor keamanan sudah aman, melindunginya dijamin halal dari MUI sudah menyampaikan fatwanya," kata dia usai menjalani vaksinasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Kamis (14/1).

"Saya imbau tidak ada pihak yang memprovokasi terkait vaksin ini. Tentunya ada langkah hukum kalau memang itu betul-betul meresahkan dan secara hukum bisa memenuhi usur (pidana)," ia melanjutkan.

Dalam kesempatan itu, ia memberikan testimoni setelah disuntik vaksin Covid-19. Ahmad Dofiri mengaku tidak merasakan gejala yang berarti, atau pegal di tubuhnya.

"Saya termasuk yang sudah divaksin dan sudah lewat satu jam sampai sekarang belum ada gejala apapun. Tapi dokter sampaikan, bisa saja ada gejala sampai waktu tiga hari ke depan," ujar Kapolda di RSHS Bandung.

"Mudah-mudahan saja tidak sampai ada gejala-gejala lain. Tetapi apapun itu, jangan takut, tidak usah khawatir," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP