Kapal berisi 28 ton solar selundupan ditangkap di perairan Aceh
Merdeka.com - Ditpolair Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 ton solar bersubsidi, Rabu (20/4), sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diperiksa, kapal itu tidak dilengkapi dokumen pengangkutan resmi.
Direktur Ditpolair Polda Aceh, Bambang Irianto mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan solar berawal informasi diperoleh dari Satpol Air Sabang. Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di tengah laut.
"Keterangan awal, mereka melansir minyak di tengah laut dan ada yang mendistribusikan," kata Direktur Ditpolair Polda Aceh, Kombes Pol Bambang Irianto, di Mako Polair Polda Aceh, Lampulo, Banda Aceh, Kamis (21/4).
Solar ilegal ini diangkut menggunakan KM Satria Baro GT33, ditempatkan dalam 140 drum. Petugas juga menemukan mesin pompa minyak dalam kapal itu. Diduga, mesin pompa itu buat memindahkan minyak dari kapal lain di tengah laut.
Menurut Bambang, KM Satria Baro ditangkap di antara perairan Pulau Beras dan Pulau Aceh. Rencananya, solar ilegal itu hendak diangkut ke Pulau Aceh. Bersamaan dengan kapal, petugas juga mengamankan empat orang, yaitu nakhoda Saiful Y, dan pemilik minyak, Acong. Sedangkan kedua ABK dirahasiakan oleh Bambang.
"Nanti kalau ABK pada penyidik, karena semua sedang proses penyelidikan. Termasuk apakah akan dibawa ke tempat lain. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik," ujar Bambang.
Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Mereka disangka melanggar peraturan menyangkut penjualan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya