Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kantongi ineks, wartawan senior diciduk polisi

Kantongi ineks, wartawan senior diciduk polisi narkoba. shutterstock

Merdeka.com - Wartawan senior sebuah media nasional, EB, diciduk jajaran kepolisian Polda Jateng karena ditemukan narkoba jenis ineks alias ekstasi sebanyak 10 butir. Dari hasil informasi yang dihimpun merdeka.com, wartawan tersebut ditangkap pada Jumat (17/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol John Turman membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap EB setelah mendapat informasi mengenai dugaan EB menyimpan narkoba.

"Usai mengantongi data kuat yang mengarah pada tersangka. Petugas langsung bergerak ke kantor. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 10 butir inex di saku celana yang saat itu dikenakan. Ya jelas kami tahan. Ineks itu di celana, bukan di ruangan," ujar Turman, Senin (20/8).

Selain mengamankan sebanyak 10 butir ineks, jajaran Reskrim Narkoba Polda Jateng juga mengamankan telepon genggam EB sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara di Mapolda Jateng, EB diketahui sebagai pemakai.

"Tetapi masih ada kemungkinan dan dugaan yang belum dipastikan bahwa EB juga bertindak sebagai pengedar. Sebab jumlah inex yang ditemukan disaku celana lebih dari lima butir. Kami ingin memastikan tapi belum jelas. Tersangka EB sampai saat ini belum sepenuhnya terbuka dan masih terkesan menutup-nutupi," ujarnya.

Turman menjelaskan, jika seseorang membawa atau menyimpan lebih dari lima butir maka ada kemungkinan orang tersebut selain memakai juga sebagai pengedar.

"Banyaknya ineks 10 butir di celana tersangka berpengaruh terhadap berat dan ringanya hukuman. Kami pasti masih melakukan pemeriksaan dan pemberkasan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, EB dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun. (mdk/oer)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP