Kampung narkoba di Kotim digerebek, 12 orang diciduk diduga pengedar
Merdeka.com - Sebanyak 100 personel polisi menggerebek kampung narkoba di Jalan DI Panjaitan, Kompleks Belakang Bioskop Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 12 orang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Dari penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan sedikitnya 12 orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Kamis (14/4), dikutip dari Antara.
100 Polisi tersebut terdiri atas anggota Satreskoba, Satreskrim, Satsabhara, Intel, Satlantas, dan Polsek Ketapang. Dari 12 orang yang diringkus, dua di antaranya adalah perempuan. Perempuan tersebut merupakan salah satu bandar besar.
"Ada sepuluh laki-laki, dan dua perempuan. Mereka ditangkap di 9 rumah yang berada di kampung tersebut," ujar Wahyu.
Dari tangan 12 tersangka, polisi mendapatkan sedikitnya 10 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, tiga buah timbangan, dua buah CCTV, dua televisi, sebuah alat isap sabu, laptop, dan uang jutaan rupiah.
Penggerebekan kampung narkoba tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Aparat dengan bersenjata lengkap langsung mendatangi sembilan rumah yang memang terindikasi sebagai tempat penjualan narkoba.
Satu persatu tersangka di borgol, dan dilakukan penggeledahan di rumah mereka tersebut. Bahkan salah satu pelaku laki-laki sempat kabur ketika hendak ditangkap aparat. Akan tetapi, dengan jumlah personel yang banyak membuat laki-laki tersebut berhasil diringkus.
Ke 12 tersangka pun tidak bisa mengelak. Dengan barang bukti yang ditemukan tersebut membuat mereka langsung dibawa petugas ke Polres Kotawaringin Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tempat ini sudah lama kita intai, namun baru sekarang berhasil diungkap, dan menemukan tersangkanya," katanya.
Saat ini ke-12 tersangka masih dilakukan penyidikan secara mendalam. Para tersangka diancam dengan Pasal 112 junto Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya