Kampanye Emil Dardak di Car Free Day dinilai langgar aturan
Merdeka.com - DPRD Kota Surabaya mengritik keras kemunculan Cawagub Emil Dardak di kegiatan car free day (CSD), Minggu pagi kemarin. Emil dinilai menunggangi fasilitas pemerintah yang dibiayai APBD sekaligus melanggar peraturan kampanye.
"Taman Bungkul dan CFD di Raya Darmo itu dibiayai APBD. Fasilitas pemerintah. Kenapa Emil Dardak setelah ditetapkan resmi Cawagub mendadak muncul di CFD Taman Bungkul? Apakah tidak ada kreativitas lain," kata Sukadar, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, Senin (5/2/2018).
Di pihak lain, kata dia, Peraturan KPU 4 tahun 2017, kampanye dirumuskan sebagai "kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih."
Kemudian, pasal 68 ayat (1) huruf (h) ditegaskan, kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
"Pada Harian Surya edisi Senin 5 Februari 2018, halaman (6) Pilkada, ditampilkan gambar dan berita kegiatan Emil-Arumi dan warga yang foto bersama sambil mengacungkan 1 jari," kata Sukadar.
Ia menilai Cawagub Emil Dardak dan istrinya Arumi Bachsin tidak etis menggunakan Taman Bungkul dan CFD untuk sosialisasi pada warga Surabaya.
"Kalau masih menjadi Calon saja sudah bertindak tidak etis dan melanggar peraturan, apa jadinya wajah pemerintahan Jawa Timur ke depan. Apa tidak bisa mencari cara sosialisasi lain yang tidak melanggar peraturan," kata Sukadar.
Pada APBD Kota Surabaya, pengelolaan Taman Bungkul berada di tangan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau. Sedang kegiatan CFD, alokasi anggaran dikelola Dinas Lingkungan Hidup.
"Saya bertugas di Komisi C, yang bermitra dengan kedua dinas itu. Saya wajib memastikan bahwa penggunaan APBD dilaksanakan sesuai tujuan, tidak ditunggangi untuk keperluan lain," kata Sukadar. (mdk/paw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya