Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kaligis berharap dihukum 3 tahun dan akan pensiun jadi pengacara

Kaligis berharap dihukum 3 tahun dan akan pensiun jadi pengacara Sidang perdana OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Otto Cornelis Kaligis sore ini dijadwalkan menjalankan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Kamis, (10/12). Kaligis berharap bisa dihukum ringan.

"Saya berharap saya dihukum 3 tahun penjara," ujar Kaligis sebelum mendengarkan putusan di Gedung Tipikor, Jakarta (10/12).

Kaligis juga berharap setelah di penjara tiga tahun, dia masih bisa mengabdi pada bangsa Indonesia. Kaligis ingin mengabdi di bidang pendidikan pada masyarakat.

"Supaya dalam sisa hidup saya masih bisa memberikan pengabdian untuk dunia pendidikan. Saya tidak mau jadi lawyer," bebernya.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana terhadap OC Kaligis berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menilai terdakwa OC Kaligis secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa OC Kaligis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tandas jaksa Yudi.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP