Kali kedua Pengadilan Tipikor Medan bebaskan terdakwa korupsi
Merdeka.com - Seorang terdakwa perkara korupsi dibebaskan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/1). Kali ini Yokie Adi Kurniawan Duha, terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan (Nisel) yang dinyatakan tidak bersalah.
Vonis tidak bersalah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zul Fahmi. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Zul Fahmi dalam amar putusannya, Selasa (13/01).
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa yang menyiapkan, melengkapi dan menandatangani dokumen terkait pengadaan lahan BBI bukan perbuatan yang melawan hukum, namun kesalahan administrasi. Tindakan itu pun dilakukannya karena perintah bupati dan Sekda Nisel Asa'aro Laia.
"Tidak ada unsur melawan hukum dalam tindakan yang dilakukan terdakwa. Terdakwa juga tidak ada niat melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan penuntut umum terhadapnya," kata hakim.
Majelis hakim juga menyatakan, terdakwa selaku anggota tim penaksir harga tanah tidak pernah dilibatkan untuk menentukan harga tanah untuk pembangunan BBI.
Mendengar putusan majelis hakim, Yokie tampak terkejut. Dia langsung menangis. Begitu juga keluarga dan kerabatnya yang menghadiri persidangan. "Ini putusan yang adil bagi saya. Majelis hakim pun tahu kapan dokumen-dokumen BBI dibuat dan kapan dibayar. Saya memang tidak terlibat dalam kasus ini," ucapnya seusai sidang.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dari Kejati Sumut menyatakan akan mengambil langkah kasasi atas putusan majelis hakim. "Sudah pasti kami kasasi, karena terdakwa divonis bebas," ujarnya.
Yokie Adi Kurniawan Duha merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Nisel.
Dia dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan dia turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan BBI di Kabupaten Nisel pada 2012. Tindak korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp 9,9 miliar lebih.
Yokie merupakan terdakwa kedua yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, wali kota Medan nonaktif ketika itu, Rahudman Harahap, juga divonis bebas dalam kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel.
Namun belakangan, majelis kasasi menyatakan Rahudman bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya