Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalapas Tasikmalaya Pastikan Pelanggar PPKM Darurat yang Dikurung Diperlakukan Baik

Kalapas Tasikmalaya Pastikan Pelanggar PPKM Darurat yang Dikurung Diperlakukan Baik Pemilik kafe di Tasikmalaya dipenjara 3 hari. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian memastikan bahwa pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperlakukan dengan baik. Mereka akan dipisahkan dari warga binaan lain.

Pernyataan Davy ini terkait hukuman kurungan 3 hari yang harus dijalani Asep Lutfi (23) karena melanggar aturan PPKM Darurat. Dia diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya setelah diputus bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Tentu kami terima semata-mata untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan," kata Davy, Sabtu (17/7).

Dia mengungkapkan bahwa prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan pihaknya tetap sama, sesuai prosedur operasi standar. Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, Asep Lutfi pun menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ruang tahanan. Dia juga dipastikan bebas Covid-19.

"ALS (Asep Lutfi) kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area lapas serta kondisi di dalam yang sudah overcrowded atau melebihi kapasitas. Kebutuhan dasar tetap kami berikan, sebagaimana mestinya dan tentu kesehatannya juga terus kami pantau," ungkapnya.

Lapas kelas IIB Tasikmalaya, dijelaskan Davy, saat ini dihuni 357 warga binaan. Kapasitas Lapas itu sebetulnya hanya 88 orang.

Sebelumnya, seorang pemilik kafe di Kota Tasikmalaya, Asep Lutvi Suparman (23) pada Selasa (13/7) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut dia hadiri karena sebelumnya terjaring operasi yustisi pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.

Dalam sidang itu, Asep dinyatakan bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan. Dia diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara 3 hari. Sempat kaget mendengar putusan itu, Asep akhirnya memilih untuk dikurung dibanding membayar denda.

Asep mengakui dirinya bersalah melanggar aturan PPKM Darurat. Saat itu, kafe Look up miliknya didatangi Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya pada Rabu (7/7) malam.

"Saya memang salah karena menyalahi aturan melayani pembeli yang makan di tempat. Kebetulan yang beli juga teman-teman saya. Saya sempat hanya melayani take away selama 3 hari, tapi pembeli sepi," kata Asep saat ditemui wartawan.

Asep mulai menjalani hukuman kurungan penjara pada Kamis (15/7). Dia akan menjalani hukuman 3 hari kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.

Asep mengaku cukup kaget saat tahu akan dipenjara di dalam Lapas. Awalnya dia mengira akan menjalani hukuman tersebut di kantor polisi, baik di Polsek, atau Polres.

"Tahunya ternyata di Lapas. Tapi ya jalani saja," ucap Asep saat diwawancarai saat hendak dibawa masuk ke Lapas Tasikmalaya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP