Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah praperadilan, KPK didesak Denny Indrayana segera ajukan PK

Kalah praperadilan, KPK didesak Denny Indrayana segera ajukan PK Denny Indrayana di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin kalah dalam proses praperadilan melawan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, beberapa pakar hukum mendesak KPK segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau saya, sudah saya sampaikan kemarin, teman-teman KPK segera saja PK karena kalau kasasi Mahkamah Agung undang-undangnya tidak akan membuka ruang untuk kasasi prapreadilan," kata pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).

Menurut Denny upaya hukum melalui pengajuan PK adalah jalan terakhir buat KPK melawan keputusan atas praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dia pun menyarankan supaya Presiden Joko Widodo tidak melantik Komjen Budi menjadi Kapolri.

Hal senada juga dipaparkan oleh pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Nursjahbani Katjasungkana. Menurut dia, langkah mengajukan PK atas keputusan praperadilan memang tepat.

"YLBHI mendukung semua langkah yang dilakukan KPK, termasuk nanti kalau mau kasasi atau PK. Itu saja," ujar Nursjahbani.

Diketahui sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Pengadilan memutuskan KPK tidak berwenang mengurus kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan karena saat itu dia menjabat sebagai Karobinkar Mabes Polri yang merupalkan eselon II dan tidak termasuk penyelenggara negara.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP