Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah praperadilan dari Ilham Sirajuddin, KPK siapkan upaya hukum

Kalah praperadilan dari Ilham Sirajuddin, KPK siapkan upaya hukum Johan Budi. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin atas status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar, tahun anggaran 2006-2012. Akibatnya, status tersangka Ilham harus segera dihapus.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam menyikapi putusan Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek itu. KPK akan mengambil upaya hukum dalam waktu dekat.

"Menghormati proses hukum, seperti yang kami sampaikan, upaya prapedilan adalah upaya hukum yang jadi hak tersangka. Kami masih menunggu penjelasan lengkap tim biro hukum. Setelah itu akan melakukan upaya hukum apakah kasasi atau PK dalam waktu yang tidak begitu lama, yang dianggap perlu dalam menanggapi putusan prapedilan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).

Tidak hanya itu, Johan menyebut ada kemungkinan besar KPK kembali menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Ilham sebagai tersangka korupsi anggaran PDAM.

"Kemungkinan itu bisa saja dilakukan (kembali menetapkan tersangka). Ini juga untuk pemahaman, prapedilan tidak membicarakan susbtansi tapi prosedur. Nanti kita lihat dulu putusan hakim seperti apa. Apa yang kurang KPK menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai tersangka. Kalau ada hal yang kurang, bisa saja kita nanti menerbitkan sprindik yang baru," paparnya.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan praperadilan dikarenakan penetapaan tersangka dari KPK tidak sah. lantaran, pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata Hakim Yuningtyas saat bacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (12/5).

Dalam amar putusannya, Hakim Yuningtyas juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah.

Selain itu, Yuningtyas menyebut penggeledahan dan penyitaan yang turut dilakukan KPK tidak sah. "Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi sebesar Rp 1000 tidak dikabulkan," ucap Yuningtyas.

Landasan yang digunakan hakim dalam putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan. Terlebih, hakim menyimpulkan bahwa dua alat bukti yang digunakan KPK dalam saat menetapkan Ilham sebagai seorang tersangka tak cukup. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP