Kalah dari KPK di praperadilan, MAKI gugat BPK soal Sumber Waras
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Kali ini, MAKI menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuka semua data soal pembelian lahan rumah sakit itu.
"Hal yang baru adalah dengan ikut digugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan meminta BPK membuka semua data. Hal ini untuk segera memberi kepastian proses selanjutnya kasus Sumber Waras apakah dapat dilanjutkan penyidikan tersangka atau sebaliknya dihentikan penyelidikannya," ujar Koordintor MAKI, Boeyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (31/3).
Boeyamin menilai BPK juga harus digugat karena polemik Sumber Waras berpangkal pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
"BPK harus ikut digugat karena sidang kemarin telah diundang sebagai saksi namun tidak hadir. Karena tidak hadir sebagai saksi maka harus ikut digugat karen dengan ikut digugat maka berkewajiban membuka semua data," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, MAKI menggugat KPK yang tidak melanjutkan penyelidikan kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak sebagian permohonan Praperadikan atas kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Dalam putusannya Hakim Tunggal Tursina Aftianty membacakan 53 halaman putusan dari sidang dalam perkara tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan yang di ajukan oleh para pemohon untuk selain dan selebihnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil." kata Hakim Tursina dalam sidang keputusan yang dibacakan di ruang Sidang 1 Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya