Kakek dua cucu diciduk polisi karena hamili ABG
Merdeka.com - Tidak mau bertanggung jawab usai menghamili ABG, Alviansyah (53) warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, akhirnya berurusan dengan polisi. Sebab, korbannya berinisial AN (17), sudah mengandung delapan bulan dan keluarganya tak terima ulah kakek dua cucu itu.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (24/5) siang atau beberapa jam usai korban dan keluarganya melapor ke polisi.
Kepada petugas, tersangka Alviansyah mengaku bukannya enggan bertanggung jawab, tetapi sedang mencari uang sebagai tukang bangunan di Jambi. Hasilnya, akan digunakan untuk menikahi korban. Ternyata ulah tersangka dianggap mau melarikan diri.
"Saya ke Jambi buat cari duit, bukan lepas tanggung jawab," ungkap tersangka Alviansyah di Mapolresta Palembang, Senin (25/5).
Dia menceritakan, AN dikenalnya melalui temannya. Saat itu, tersangka diberitahu jika AN bisa diajak berhubungan badan. Kemudian, pada 23 Mei 2014 malam, keduanya bertemu di kawasan Jakabaring Palembang. Di sanalah, perbuatan itu terjadi untuk kali pertama.
"Memang saya sudah lama tidak begituan (berhubungan badan). Dikenalkan sama ABG, saya rayu, dia mau saja. Ya, suka sama suka," kata dia.
Merasa belum puas, keesokan harinya tersangka meminta korban melayaninya kembali. Korban pun, menurut tersangka, menerima saja dengan senang hati.
"Dia (korban) pulang sendiri, saya kasih uang seratus ribu. Sejak itu, kami tidak pernah ketemu lagi," kata dia.
Kemudian, hubungan berlanjut pada Februari 2015 lalu. Korban diajak ke rumah tersangka yang dalam keadaan sepi. Tersangka pun leluasa menyetubuhi gadis ABG itu.
"Setelah itu saya ke Jambi. Bulan Maret kemarin dia baru ngaku hamil. Saya bilang akan pulang ke Palembang," ujarnya.
"Pas pulang, keluarganya malah melaporkan ke polisi, padahal saya mau nikahi dia," sambungnya kakek bercucu dua itu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengungkapkan, tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Status tersangka duda. Dugaannya, tersangka mengajak korban berhubungan badan dalam kondisi mabuk, sesuai pernyataan korban," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya