Kakek dua cucu diciduk polisi karena hamili ABG
Merdeka.com - Tidak mau bertanggung jawab usai menghamili ABG, Alviansyah (53) warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, akhirnya berurusan dengan polisi. Sebab, korbannya berinisial AN (17), sudah mengandung delapan bulan dan keluarganya tak terima ulah kakek dua cucu itu.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (24/5) siang atau beberapa jam usai korban dan keluarganya melapor ke polisi.
Kepada petugas, tersangka Alviansyah mengaku bukannya enggan bertanggung jawab, tetapi sedang mencari uang sebagai tukang bangunan di Jambi. Hasilnya, akan digunakan untuk menikahi korban. Ternyata ulah tersangka dianggap mau melarikan diri.
"Saya ke Jambi buat cari duit, bukan lepas tanggung jawab," ungkap tersangka Alviansyah di Mapolresta Palembang, Senin (25/5).
Dia menceritakan, AN dikenalnya melalui temannya. Saat itu, tersangka diberitahu jika AN bisa diajak berhubungan badan. Kemudian, pada 23 Mei 2014 malam, keduanya bertemu di kawasan Jakabaring Palembang. Di sanalah, perbuatan itu terjadi untuk kali pertama.
"Memang saya sudah lama tidak begituan (berhubungan badan). Dikenalkan sama ABG, saya rayu, dia mau saja. Ya, suka sama suka," kata dia.
Merasa belum puas, keesokan harinya tersangka meminta korban melayaninya kembali. Korban pun, menurut tersangka, menerima saja dengan senang hati.
"Dia (korban) pulang sendiri, saya kasih uang seratus ribu. Sejak itu, kami tidak pernah ketemu lagi," kata dia.
Kemudian, hubungan berlanjut pada Februari 2015 lalu. Korban diajak ke rumah tersangka yang dalam keadaan sepi. Tersangka pun leluasa menyetubuhi gadis ABG itu.
"Setelah itu saya ke Jambi. Bulan Maret kemarin dia baru ngaku hamil. Saya bilang akan pulang ke Palembang," ujarnya.
"Pas pulang, keluarganya malah melaporkan ke polisi, padahal saya mau nikahi dia," sambungnya kakek bercucu dua itu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengungkapkan, tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Status tersangka duda. Dugaannya, tersangka mengajak korban berhubungan badan dalam kondisi mabuk, sesuai pernyataan korban," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemuda di Serang Curi Uang Nenek untuk Biaya Nikah, Ujungnya Ditangkap Polisi dan Ditolak Pacar
Selain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Mengapa Seseorang Jadi Tambah Gendut Setelah Menikah dan Cara Mengatasinya
Salah satu hal yang biasanya paling menonjol tampak setelah pernikahan adalah perut yang kian membuncit.
Baca SelengkapnyaBukti Kasih Sayang Melimpah! Kakek ini Bela Cucunya yang Pinjam Uang Walau Bikin Sang Ayah Geram dan Ngamuk
Bukti kasih sayang seorang kakek yang membela cucunya dari amarah sang ayah. Perlakuan si kakek melindungi cucunya itu sontak memantik rasa simpati publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaAyahnya Pejabat Polisi Lulusan Akpol, Anaknya Pilih jadi Bintara Polri Sampai Tanya 'Papa Enggak Malu Kan?'
Saat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPilih Hanya Nikah di KUA, Alasan Perempuan Ini Bikin Kagum Warganet
Siapa bilang menikah harus mahal dan menghabiskan banyak uang?
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca Selengkapnya