Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakek beristri 2 di Pekanbaru cabuli anak tirinya

Kakek beristri 2 di Pekanbaru cabuli anak tirinya ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjerat kakek pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya dengan 15 tahun penjara.

"Berdasarkan pemeriksaan visum dan keterangan dari korban dan ibunya, pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tony Hermawan kepada Antara saat gelar perkara di Pekanbaru, Kamis (2/6).

Tony menjelaskan, EC merupakan warga Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai itu diamankan pada Rabu malam tadi (1/6) di kediamannya.

Kakek kesehariannya bekerja serabutan itu diamankan setelah anak tiri dari istri keduanya mengaku dicabuli tersangka sejak Maret 2016 lalu.

"Pengakuan korban yang disampaikan ibunya perbuatan itu dilakukan tiga kali," jelasnya.

Kemudian, hasil visum juga menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan pada bagian organ vitalnya. Informasi yang dirangkum, tersangka melakukan perbuatan bejatnya saat malam hari atau istri keduanya sedang tertidur.

Selain itu, pelaku juga merusak masa depan anak yang seharusnya dilindungi pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Tony memastikan pihaknya akan berusaha menjerat tersangka dengan hukuman maksimal pada undang-undang perlindungan anak.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka yang tega mencabuli anak tirinya meski telah beristri dua, Tomy mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Psikolog Polda Riau.

"Untuk sementara tersangka kita pastikan normal. Namun, kita akan tetap koordinasi dengan psikolog Polda Riau. Begitu juga korban, akan terus kita berikan pendampingan hingga kembali percaya diri," pungkasnya. Dikutip Antara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP