Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakanwil Pajak Jatim II: Tommy ke Jakarta tanpa izin

Kakanwil Pajak Jatim II: Tommy ke Jakarta tanpa izin Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo. merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Sidoarjo Wilayah Selatan, Jawa Timur, Tommy Hindratno yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/6) kemarin, melanggar dua kode etik profesi. Dia sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Erwin Silitonga, saat menggelar konfrensi pers di kantornya Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (7/6).

Erwin mengakui kalau Tommy melakukan dua pelanggaran sekaligus. "Dalam kode etik, tidak diperkenankan seorang pegawai kantor pajak menjabat sebagai konsultan pajak. Kalau ada karyawan melakukannya, maka dia konsultan liar," tegasnya.

Tak hanya itu saja, Tommy juga berangkat ke Jakarta, pada Rabu kemarin juga tanpa izin resmi. "Dia (Tommy) berangkat ke Jakarta tanpa izin di kantor tempat dia bertugas. Dan itu merupakan pelanggaran kedua yang dia lakukan," cetus Erwin.

"Dia kan punya pimpinan, mestinya dia menghormati pimpinannya. Bukan izin melalui SMS ke Pak Sihabudin (Kepala KPP Sidoarjo Wilayah Selatan)," kata Erwin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu sore, Tommy bersama rekannya James Gunarjo ditangkap KPK di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Keduanya tertangkap tangan melakukan transaksi diduga terkait restitusi Rp 3,4 miliar, dana Wajib Pajak (WP) yang harus dibayar PT Bhakti Investama. Dari tangan mereka, KPK menemukan amplop warna coklat berisi uang sekitar Rp 200 juta lebih.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.