Kakak beradik di Medan pengedar ganja dan sabu diringkus polisi
Merdeka.com - Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru menggerebek satu rumah di kawasan Jalan Brigjen Katamso Gang Alfajar, Sei Mati, Medan Maimun, Senin (20/8). Kakak beradik yang diduga sebagai pengedar narkoba diringkus.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing AN alias B (32) dan CN alias C (27). "Keduanya abang beradik dan tinggal di rumah itu," kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu.
Penangkapan AN dan CN dilakukan petugas setelah mereka menyelidiki informasi mengenai adanya peredaran narkoba di lapangan TKP di Gang Alfajar.
"Kemudian tim Pegasus menggerebek rumah tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ibu Kepling, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering," lanjutnya.
Dia merinci barang bukti yang diamankan berupa 7,5 ons ganja kering, 18 paket seharga Rp 10.000, 1,96 gram sabu, uang tunai Rp 80.000, plastik kecil transparan, koper hitam, timbangan putih, sebungkus klip besar berisi plastik klip kecil, dan dompet merah.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya