Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakak angkat Ahok: Cuma satu kata aja, prihatin

Kakak angkat Ahok: Cuma satu kata aja, prihatin Kakak angkat Ahok Andi Analta. ©2016 Merdeka.com/Ahmad Fikri Faqih Haq

Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama Dwiarso Budi Santiarso memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman pidana dua tahun. Kakak angkat terdakwa, Andi Analta merasa prihatin dengan keputusan yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andi mengaku tidak bisa banyak berkata-kata usai melihat jalannya sidang lanjutan ke-22 ini. Dia hanya bisa menyampaikan keprihatinan kepada keputusan Majelis Hakim.

"Cuman satu kata aja, prihatin," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Mengenai rasa keprihatinan tersebut ternyata bukan hanya karena adanya keputusan Majelis Hakim terhadap Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Dia menilai, kejadian di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir memang sudah janggal.

"Jalannya kehidupan di Indonesia ini banyak hal yang sudah janggal, jadi prihatin," terangnya.

Andi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, adik angkatnya itu langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Walaupun nantinya akan banding, dia mengaku tak bisa banyak berkomentar mengenai keputusan Majelis Hakim.

"Kalau putusan itukan hak-hak orang aja putusin atas eksistensi dia di hadapan Allah. Itu hak dia. Ini kita cuman prihatin aja," tutupnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama ( Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun"

Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.

Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP