Kaji Fatwa Cryptocurrency dan Pinjol, MUI Tak Mau Tergesa-gesa
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji fatwa hukum terkait Cryptocurrency dan juga Fintech, khususnya soal pinjaman online. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir pinjol menjadi masalah di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji fatwa hukum terkait Cryptocurrency dan pinjol. Ia mengatakan fatwa hukum Cryptocurrency dan pinjol harus jelas naskah akademik dan alur permasalahan.
"Pinjol dan kripto masih dalam pembahasan karena harus jelas naskah akademiknya dan alur masalah harus jelas," ujarnya usai mengukuhkan Pengurus MUI Sulsel di Four Point by Sheraton Makassar, Minggu (31/10).
Amirsyah mengaku MUI tak ingin tergesa-gesa mengeluarkan fatwa hukum terkait kripto dan pinjol. Ia mengatakan MUI mengeluarkan fatwa harus bisa menjadi solusi permasalahan di masyarakat.
"Sehingga dikeluarkan fatwa atau tauziah bisa jadi solusi dalam atasi soal kripto dan pinjol," tegasnya.
Sekadar diketahui, kripto di Indonesia belum menjadi dan masih dilarang sebagai alat pembayaran. Meski demikian, kripto saat ini sudah menjadi komoditas bursa berjangka dan menjadi investasi oleh para pelaku pasar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta jajarannya untuk mewaspadai praktik pencucian uang melalui kripto maupun aset virtual lain.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca SelengkapnyaPadahal, penegak hukum sudah berulang kali membongkar praktik kejahatan siber ini. Lalu kenapa masih tumbuh subur?
Baca Selengkapnya