Kajati Jawa Timur sebut hakim praperadilan La Nyalla 'miring'
Merdeka.com - Gugatan praperadilan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti terkait penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Fernandus. Hakim memutuskan La Nyalla bebas dari status tersangka.
Menanggapi putusan itu, Kajati Jawa Timur, Maruli Hutagalung menyebut keputusan PN Surabaya memihak kepada La Nyalla. Sebab, sejak gugatan itu bergulir, pihak Kejati Jawa Timur tidak diperkenankan mengajukan saksi fakta penyidik.
Padahal, dari beberapa kasus sebelumnya yakni kasus Lumajang yang melibatkan PT Garam, hakim mempersilakan Kejati menghadirkan saksi fakta penyidik. Namun, dalam gugatan La Nyalla, permintaan Kejati ini ditolak mentah-mentah oleh hakim.
"Jadi memang sudah miring kok," kata Maruli saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (14/4).
Selain ditolaknya permohonan dihadirkan saksi fakta, Maruli mengatakan keberpihakan hakim terhadap La Nyalla juga sudah terlihat jelas dalam sidang.
"Tapi memang dari awal kita lihat sudah miring kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," tandas Maruli.
Diketahui, Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti resmi ditetapkan tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Jawa Timur. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya