Kajati Jabar yakin KPK jerat anak buahnya karena ada bukti
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Feri Wibisono mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus suap kasus penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.
Menurutnya, KPK memiliki cukup bukti untuk menetapkan anak buahnya sebagai tersangka.
"KPK sudah menetapkan sebagai tersangka tentunya KPK yakin sudah memiliki bukti-bukti. Kita dukung untuk penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK," kata Feri di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/3).
Selain itu, Feri juga menghormati upaya KPK yang langsung menyita dan menggeledah kantor Kejati Jabar meskipun awalnya sempat memprotes tindakan tim satgas KPK tersebut. Mengingat, KPK cukup bukti untuk melakukan penyitaan dan penyegelan.
"Terkait dengan adanya uang setoran, pembayaran uang pengganti cicilan yang ikut dibawa oleh tim ke sana sehingga ini terkait dengan perkara yang kita tangani. Tapi KPK memiliki bukti-bukti terkait dengan perbuatan tindak pidana yang ada, kita hormati dan kita dukung," ujarnya.
Kendati begitu, Feri membantah pernyataan KPK yang menyebut adanya surat resmi untuk melakukan penggeledahan di kantornya. Diklaim dia, pihak Kejati Jabar tidak pernah menerima surat perintah penggeledahan dan penyitaan.
Feri hanya khawatir jika penangkapan terhadap dua jaksa ilegal lantaran tidak adanya surat perintah. Termasuk, barang-barang yang disita KPK tidak sesuai dengan perkara.
"Iya jadi kami tidak menerima berita acaranya, kami juga meminta surat perintahnya juga tidak ditunjukkan. Kita kan khawatir anggota kami diculik, kita kan khawatir jumlah barang yang dibawa itu apa saja, kan bisa berubah," ungkapnya.
"Itu kan profesionalitas dalam hukum acara. Itu yang kami komplain, demi kebaikan KPK juga," pungkas Feri.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (11/4). Dalam operasi itu, KPK menciduk Devianti Rohaeni dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar. Sedangkan, Bupati Subang Ojang Suhandi diamankan di Subang.
Dari hasil operasi itu, KPK berhasil mengamankan uang Rp 528 juta dari tangan Devianti. Sedangkan dari tangan Ojang, KPK mengamankan uang Rp 385 juta yang ditaruh di dalam mobilnya.
Dalam kasus ini, akhirnya KPK menetapkan lima tersangka di antaranya, Lenih Marliani, Jajang Abdul Holik, dan Ojang Sohandi sebagai sebagai pemberi suap. Sementara, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo sebagai penerima suap.
Untuk pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. KPK menambahkan pasal tambahan untuk Ojang yakni 12 b.
Sedangkan bagi penerima suap, disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya