Kajati DKI tunjuk tiga jaksa untuk kasus narkoba Jennifer Dunn
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony Spontana, telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus artis Jennifer Dunn. Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Surat perintah ber-Nomor: Print-83/O.1.4/Euh.1/01/2018 dikeluarkan tanggal 17 Januari 2018. Penunjukan jaksa juga berlaku untuk tersangka Ferly Feisal Salim yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat (l) subpasal 112 ayat (l) juncto pasal 132 ayat (l) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ada tiga jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan kasus itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (18/1).
Ketiga jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan, yakni Nova Puspitasari, Ajie Prasetya, dan Sigit Suharyanto.
Dia menambahkan penerbitan surat perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No: B/699/XII/2017/Dit Resnarkoba tanggal 31 Desember 2017 atas nama tersangka Jennifer Dunn dan tersangka Ferly Feisal Salim yang telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 9 Januari 2018.
Penyalahgunaan narkotika yang disangkakan dilakukan oleh Jennifer Dunn dan Ferry Feisal Salim berdasarkan laporan polisi dilakukan di Jalan Rukun Nomor 27 RT/RW 002/005, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Barang bukti di antaranya satu kotak bekas rokok di dalamnya diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berat kotor 0,6 gram dan satu alat sedotan pipet plastik," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya