Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kajari Pamekasan kena OTT KPK, Kajati Jatim bakal dipanggil Kejagung

Kajari Pamekasan kena OTT KPK, Kajati Jatim bakal dipanggil Kejagung Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan panggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung. Hal itu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Jawa Timur, Rudi Prasetya.

"Kita teliti, tidak tertutup kemungkinan kita akan lakukan sejauh mana, ada keterlibatannya yang mekanismenya salah," kata Widyo di gedung Jamwas, Kejagung, Jakarta Selatan (Kamis (3/8).

Lebih lanjut, Widyo menerangkan semestinya Kajati harus bertanggungjawab terhadap kinerja bawahannya dan juga melakukan pengawasan terhadap Kajari yang berada di wilayahnya. Dirinya juga mengaku sudah selalu memberikan peringatan terhadap para Kajati untuk selalu melakukan pengawasan yang ketat terhadap para Kajari setiap lakukan Rapat Kerja (Raker).

"Saya sudah peringatkan. Kajati jangan sampai di wilayah itu lengah. Jangan sampai tidak kontrol, jangan enggak jadi di wilayah itu tidak lakukan suatu pemantauan yang baik," terangnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta.

Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyelidikan serta penyidikan oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.

KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, ada dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan meningkatkan ke tingkat penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK,Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Dalam kasus ini, Achmad Syafii, Sucipto, Agus Mulyadi serta Noer Solehhoddin diduga memberi suap maka akan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP