Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KAI Palembang Syaratkan Penumpang KA Wajib Vaksin Covid-19

KAI Palembang Syaratkan Penumpang KA Wajib Vaksin Covid-19 Kereta Api Indonesia. ©2021 Merdeka.com/kai.id

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang memberlakukan persyaratan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk menggunakan jasa KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengungkapkan, persyaratan itu bertujuan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan bagi calon penumpang dan pelayanan PT KAI. Bukti vaksinasi akan dicek petugas boarding sebelum naik kereta.

"Calon penumpang wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Ini syarat dari SE Kemenhub dan berlaku bagi penumpang KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa," ungkap Aida, Senin (13/9).

Untuk memastikan penumpang sudah divaksin akan diketahui melalui data vaksinasi yang otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. KAI sendiri telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata dia.

Selain vaksin, KAI Divre III Palembang juga memberlakukan syarat surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi penumpang KA jarak jauh.

Pelanggan usia di bawah 12 tahun juga masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan transportasi massal itu.

"Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk kenyamanan penumpang dan KA tetap jadi andalan masyarakat bepergian selama pandemi," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP