Kadinkes Bogor Tegaskan RS UMMI Harusnya Laporkan Rekam Medis Rizieq Positif Covid-19
Merdeka.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menyampaikan berdasarkan hasil rekam medis Rizieq Syihab terkonfirmasi positif Covid-19 dan diabetes mellitus.
Hal itu disampaikan Sri ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara hasil tes swab Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (14/3).
"Saya diperlihatkan rekam medis saat dilakukan pemeriksaan tanggal 25 dari rekam medis tersebut, sudah confirm positif Covid-19. Artinya pasien terkonfirmasi Covid-19 dan diabetes mellitus," kata Sri saat sidang.
Untuk itu, lanjutnya, Rizieq Syihab harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan tes swab PCR.
"Sesuai pedoman penanganan Covid-19 revisi dari Kementerian Kesehatan dari acuan dalam penanganan Covid di Indonesia definisi operasionalnya dikatakan ketika terkonfirmasi Covid-19 lalu itu dibuktikan dengan hasil swab PCR," tambahnya.
Oleh karena itu, ia menilai seharusnya kepala Rumah Sakit UMMI maupun direktur segera melaporkan ke Dinas Kesehatan terkait status Habib Rizieq Syihab, karena hal itu wajib.
"Wajib dilaporkan melalui Kementerian Kesehatan melalui RS Online dan kepada dinas kesehatan," kata Sri.
"Wajib, meskipun belum ada hasil PCR swabnya?" tanya jaksa.
"Karena diagnosanya, adalah confirm Covid-19 yang artinya itu terkonfirmasi positif Covid-19," timpal Sri.
Senada dengan kesaksian dari Wali Kota Bogor Bima Arya yang menyampaikan kalau hasil rekam medis tes swab antigen terkonfirmasi positif Covid-19.
"Soalnya indikasi Covid-nya ada, tim dokter pun kan menyampaikan kepada habib tadi, bahwa dia di Rumkit ummi itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covidnya juga ada yaa artinya memang tidak sehat, ini yang kita antisipasi," ujar Bima.
Ada pun selain Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno saksi yang diperiksa pada sidang hari ini adalah Walikota Bogor Bima Arya, Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya