Kacamata dan jam tangan mewah Anniesa dipajang, pengunjung sidang teriak maling
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang lanjutan kasus penipuan umrah First Travel. Yang menarik kali ini sederet barang mewah milik bos First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan diperlihatkan di ruang sidang.
Sederet kacamata kece dan jam tangan mewah dijejer di meja jaksa penuntut umum. Di meja terlihat ada 21 kacamata mewah. Di antaranya merek Ermenegildo Zegna, Burberry, Speedo dan Louis Vuitton.
Terlihat juga ada puluhan kacamata lainnya dalam kardus warna coklat. Kemudian ada juga tas warna orange dan coklat.
Sederet jam tangan mewah juga ikut dihadirkan dalam ruang sidang. Antara lain bermerek Apple, Richard Mille, Armani, Guest Collection, Tag Hauier dan Victorinox.
"Lebih dari seribu barang yang disita," kata JPU Heri Jerman, Rabu (21/3).
Namun ditanya soal harga setiap barangnya, Heri Herman mengaku tidak tahu detil. Sederet barang mewah itu menyita perhatian pengunjung sidang. Saat sidang dihentikan sementara, ada pengunjung yang berteriak. "Maling," teriak pengunjung itu.
Saat ini sidang sedang dihentikan sementara untuk istirahat. Sidang dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cuaca Ekstrem Ancam Wilayah Jateng pada Masa Jelang Lebaran, Ini Imbauan bagi Pemudik
Cuaca ekstrem itu salah satunya dipengaruhi oleh kondisi wilayah Jateng yang telah memasuki musim pancaroba
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca Selengkapnya57 Makam Orang Kaya Romawi Ditemukan, Kerangka Masih Pakai Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal
Makam ditemukan di lokasi pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga surya di Italia.
Baca SelengkapnyaTerdampak Kekeringan, Begini Pilunya Warga Majalengka Harus Cuci Baju di Sungai yang Keruh
Kondisi ini sudah dialami warga selama sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaHeboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih
jemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.
Baca SelengkapnyaWaspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca Selengkapnya