Kabur usai divonis MA, terpidana penipuan akhirnya dieksekusi Jaksa
Merdeka.com - Setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung pada 11 Februari 2014 lalu, Zulhayani Handayani alias Dani (49), yang terjerat kasus penipuan yang divonis 1,5 tahun pada tingkat Kasasi tersebut hilang dari peredaran. Namun setelah dicari-cari, akhirnya Dani dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di rumahnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, mengatakan terpidana Dani dibekuk di rumahnya, Jalan Gunung Kidul Bukit Barisan RT 05 RW 02 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Senin (12/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kami sudah memantau keberadaannya sejak putusan Mahkamah Agung diterima pada Februari 2014 silam," ujar Adi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10).
Sebelum dieksekusi, Adi mengaku telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana untuk segera datang ke Kejari Pekanbaru. Namun, panggilan jaksa dicuekin oleh Dani.
"Tidak hanya sekali. Bahkan sudah tiga kali. Tapi tidak diindahkan juga. Terpaksa lah dilakukan eksekusi paksa," tegas Adi.
Saat dieksekusi, Dani tidak memberikan perlawanan yang berarti. Tanpa basa basi, jaksa langsung menggiring Dani menuju Rutan Sialang Bungkuk untuk dilakukan penahanan.
Untuk diketahui, Zulhayani Handayani alias Dani sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 13 Juni 2013 lalu. Sebelumnya, Dani didakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHPidana, dan dituntut dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Menanggapi putusan PN Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru mengajukan kasasi ke MA, yang hasilnya majelis hakim MA yang diketuai Imron Anwari, dengan hakim anggota masing-masing Salman Luthan dan Gayus T Lumbuun. Putusan tersebut dimusyawarahkan pada 11 Februari 2014. Adapun putusan MA, menyatakan Dani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan divonis selama 1 tahun dan enam bulan penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya