Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabiro Pegawai Diperiksa KPK Terkait Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Kabiro Pegawai Diperiksa KPK Terkait Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung Mantan Seketaris MA Nurhadi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Supatmi, terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016 yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Berdasarkan informasi dari Biro Humas KPK, Kamis (26/12), Supatmi akan diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Tersangka diduga menyuap Nurhadi terkait kasus dugaan pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Selain Hiendra Soenjoto, KPK juga telah menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) sebagai tersangka. Nurhadi dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Suap itu diduga agar proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, menantu Nurhadi yakni Rezky memberi jaminan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp 14 miliar.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP