Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KaBIN minta intelijen diberi wewenang bisa tangkap teroris

KaBIN minta intelijen diberi wewenang bisa tangkap teroris Sutiyoso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Usai insiden teror di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) kemarin, banyak pihak menyoroti kinerja Badan Intelijen Negara. Kepala BIN, Sutiyoso, juga dianggap kecolongan dengan terjadinya serangan itu.

Meski demikian, Sutiyoso menolak tudingan itu. Dia menilai aturan buat kerja intelijen harus diubah, yakni dengan memberikan kewenangan lebih supaya bisa langsung meringkus terduga pelaku teror, sebelum terjadi insiden. Dia juga meminta pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 31 dan Pasal 34 ayat 1 c.

"Untuk memberikan rasa aman di Indonesia, BIN perlu diberikan kewenangan yang lebih. Yaitu penangkapan dan penahanan. Dalam penggunaan kewenangan ini tentu tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan, dan kondisi keamanan nasional," kata Sutiyoso dalam jumpa pers di kantor BIN, Jalan Rawajati Barat, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).

Sutiyoso berharap buat menangani aksi teror di Indonesia, perlu perbaikan dalam landasan hukumnya. Yaitu Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang terorisme.

"Karena BIN memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran. Penggalian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan," ujar Sutiyoso.

Sutiyoso menambahkan, aksi teror dilakukan oleh kelompok radikal sulit ditebak. Sebab, para hanya teroris yang tahu kapan mereka akan menjalankan misinya.

"Teroris tidak mengenal ruang dan waktu. Kapan pun waktu itu, dan yang lain adalah serangan. Waktu saya ke Prancis juga dijaga objek vitalnya, tapi ternyata yang diserang restoran dan tempat konser. Sulit untuk mendeteksi mereka," tutup Sutiyoso.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP