Kabareskrim tegaskan putusan MK soal Lapindo bukan pidana
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Sutarman menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak menghapus pasal Lapindo dalam Undang-undang (UU) APBN 2013 bukan termasuk pidana. Dia menilai, jika majelis MK salah memutus, hal itu masuk ke dalam ranah kode etik.
"Kalau dalam memutus ada kekeliruan, itu seharusnya ke komisi kode etik," ujar Sutarman di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/1).
Namun demikian, meski menolak menyebut laporan terhadap sembilan hakim konstitusi salah kamar, Sutarman mengatakan perkara tersebut akan tetap ditangani oleh penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia menerangkan, perkara itu baru akan ditentukan apakah masuk dalam kewenangan Bareskrim atau tidak.
Sebelumnya, pemohon uji materi pasal Lapindo yakni Letjen (Purn) TNI Suharto melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Bareskrim Polri karena diduga menggunakan data palsu dalam memutus perkara Nomor 53/PUU-X/2012. Data palsu yang dimaksud adalah keterangan DPR karena pemohon menilai pihak DPR tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Dalam putusan ini tiba-tiba ada keterangan dari DPR tetapi selama proses kasus itu, DPR tidak pernah sekalipun hadir. Padahal menurut keterangan acaranya itu diperoleh dari keterangan persidangan," ucap kuasa hukum pelapor, Taufik Budiman. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya