Kabareskrim sebut laporan Kaligis soal diculik KPK terus diproses
Merdeka.com - Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penculikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaporkan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis tetap berjalan. Hal itu meskipun dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Suprapto menggugurkan permohonan OC Kaligis.
"Masih, kan yang dilaporkan dugaan penculikan, penyalahgunaan kewenangan. Sekarang kami masih dalam tahap evaluasi," ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Budi Waseso menegaskan, Polri akan segera memeriksa Kaligis setelah pengadilan Tipikor memberikan jawaban atas surat yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri pada pekan lalu. "Belum ada jawaban," ungkap Budi Waseso.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (24/8) menggelar sidang putusan praperadilan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Suprapto membacakan hasil keputusan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Kaligis dinyatakan gugur. Keputusan tersebut berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP ditafsirkan sebagai ketentuan jangka waktu 7 hari dihitung sejak pemeriksaan sidang hingga putusan dijatuhkan.
"Praperadilan gugur dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Dalam penjelasannya, Suprapto menyebutkan berkas pokok Kaligis sudah dilimpahkan KPK ke pengadilan. Apabila berkas telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah diperiksa, maka praperadilan dinyatakan gugur. "Dalam permohonan ini dibatalkan kepada pemohon," jelas Suprapto.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya