Kabareskrim sebut banyak saksi yang diperiksa terkait SKK Migas
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), saat ini memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pemeriksaan hari ini dilakukan sebagai pengembangan dari penggeledahan kantor SKK migas yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Saksi yang diperiksa banyak. Pak Victor juga sedang melakukan pengembangan. Hari ini yang diperiksa itu yang ada kaitannya dengan itu. Nanti kita informasikan lebih jauh, saat ini tim masih kerja," ujar Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/5).
Budi belum bisa memastikan apakah kasus ini merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau bahkan termasuk juga ke dalam delik tindak pidana korupsi.
"Kan kita belum menentukan pencucian uang dan korupsi," ujar Budi.
Menurutnya belum ada perkembangan signifikan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya. Bahkan untuk menerka berapa kerugian negara akibat kasus ini, dirinya mengaku masih butuh koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengkalkulasi mengenai potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Itu sedang dihitung oleh BPK, karena sudah kita ajukan ke sana. Yang akurat di BPK. Kalau dugaan kita ini sekitar 2 triliun. Ini dugaan kita, dan itu hitungan kasar, belum pasti. Yang pasti ya dari BPK," ujar Budi.
"Hasilnya setelah pengembangan nantilah ya. Dari auditnya, aliran dananya. Kita juga sudah minta bantuan dari PPATK. Semua kita mintai kerjasama untuk mengungkap kasus ini yang sebenarnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, dan diduga melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Namun hal itu ternyata tidak melalui ketentuan, yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara, dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.
Tindakan itu ditengarai telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini, penyidik belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka. Namun, penyidik telah mencantumkan salah seorang pejabat di SKK Migas berinisial DH di dalam surat perintah penyidikan perkara tersebut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya