Kabareskrim sebut 2 tersangka kasus Pilkada Kobar bukan pengacara
Merdeka.com - Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan dua tersangka kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, berinisial S dan P. Dia memastikan keduanya bukan seorang pengacara.
Namun keduanya memiliki peran yang sama seperti Zulfahmi Arsyad, yakni mengkoordinir para saksi untuk dibagikan fulus usai memberikan keterangan palsu. "S dan P bukan pengacara," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Menurut Waseso, keduanya saat ini masih dalam pengejaran polisi. Beberapa tim sudah diterjunkan untuk mengejar kedua tersangka.
"S dan P masih pengejaran," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya