Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim: Perpres Jokowi lemahkan bukti kasus penimbunan sapi

Kabareskrim: Perpres Jokowi lemahkan bukti kasus penimbunan sapi Komjen Budi Waseso tinjau Stadion GBLA. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Budi Waseso membantah pihaknya jalan di tempat dalam mengusut kasus penimbunan sapi di Jabodetabek. Menurut dia, sebenarnya pemberkasan perkara penimbunan sapi sudah selesai dan calon tersangka sudah memenuhi unsur tidak pidana.

Akan tetapi, lanjut dia, proses hukum ini akan terhambat lantaran ada beberapa ketentuan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Ada beberapa ketentuan. Juga ada perpres yang mengatur. Karena Perpres itu melemahkan bukti yang kita dapatkan. Untuk meningkatkan jadi tersangka kita anggap melemahkan," ungkap Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Waseso menilai penerbitan Perpres oleh presiden Joko Widodo itu menjadi kendala pengusutan kasus penimbunan sapi. Perpres yang ditandatangani pada 15 Juni 2015 itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.

"Peraturan itu bertentangan dengan yang kita temukan," jelas mantan Kapolda Gorontalo ini.

Tentunya, ujar Waseso, Polri akan memberikan masukan kepada pemerintah terkait peraturan itu. Sebab, ke depan Polri akan mengalami kesulitan dalam mengusut kasus yang berkaitan dengan persekongkolan penimbunan bahan pangan.

"Aturan itu nanti kita berikan masukan. Ini jadi hambatan ketika melakukan penegakan hukum," pungkas Waseso.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP