Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim: Muncikari AR bisa minta stok anak ke muncikari lain

Kabareskrim: Muncikari AR bisa minta stok anak ke muncikari lain Konpers kasus penjualan anak lewat media sosial. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Bareskrim telah menahan muncikari, AR (41) dan tujuh anak-anak di bawah umur dan satu remaja berusia 18 tahun.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan pelaku AR merupakan jaringan dari praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Apabila AR tidak memiliki anak-anak yang dibutuhkan oleh pelanggan, maka dia dapat meminta stok anak dari muncikari lain.

"Dari keterangan yang ada, mereka ada muncikari lain, jadi kalau stok habis, dia kontak muncikari lain," kata Dono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8).

konpers kasus penjualan anak lewat media sosial

Konpers kasus penjualan anak lewat media sosial ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Meski demikian, Ari Dono belum dapat menjelaskan lebih jauh ihwal jaringan dari AR tersebut. Saat ini, Kepolisian masih dalam proses pendalaman.

Untuk pelanggan dari AR, kata dia, sampai saat ini masih terus dikejar oleh kepolisian. "Klien (AR) masih terus kita dalami," katanya.

Sementara itu, Dono menjelaskan awal dibongkarnya kasus ini setelah Anggota Subdit Cyber Crime Polri menemukan praktik ini di internet, tepatnya melalui media sosial Facebook. Setelah itu, anggota berpura-pura memesan dan AR meminta uang muka dari tarif 1,2 juta per anak.

"Dia (AR) minta uang muka separuh harga. Mereka yang tentukan hotel. Hotel CA di Bogor yang dianggap aman," ujarnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP