Kabareskrim ingin pemadat bukan cuma dibui tetapi direhabilitasi
Merdeka.com - Wacana untuk merehabilitasi para penyalahguna narkoba ternyata menuai pro kontra di kalangan aparat penegak hukum. Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menilai pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi serta dikenakan ancaman hukum 4 tahun penjara. Berbeda dengan Komjen Anang, Kepala BNN Budi Waseso meminta pengguna narkoba diberikan hukuman berat agar mendapatkan efek jera.
"Kalau dia (pengguna narkoba) hasilnya pecandu maka ditempatkan direhabilitasi. Nanti hukumannya dihukum rehabilitasi. Bukan dipenjara," kata Anang di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/11).
Anang mengungkapkan, jika nantinya ada penyalahguna yang juga diketahui merangkap sebagai pengedar, pengadilan lah yang akan memutuskan.
"Kalau penyalahguna ternyata pengedar. Kan ada penyalahguna merangkap pengedar dipenjara, dibawa ke pengadilan putusannya dipenjara," sambungnya.
Sedangkan, Budi Waseso memberikan usulan bahwa sebaiknya pengguna lebih baik diberikan hukum seperti penggedar narkoba agar merasakan efek jera. Namun pembahasan pengguna diberikan hukuman masih belum disepakati oleh pemerintah.
"Intinya gini banyak pendapat juga ada yang menganggap korban harus di rehab ada yang memang melalui proses hukum supaya ada efek jera supaya tidak menambah lagi," kata Budi Waseso.
Dia juga menambahkan, pembahasan ini akan dibicarakan oleh BNN, Mabes Polri, dan kementerian terkait agar disepakati bersama. Saat disinggung, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar minta pengguna narkoba direhabilitasi, Budi menjawab diplomatis.
"Itu kan pendapat bebas mana yang menguntungkan. Kita tidak boleh berdasarkan pendapat pribadi," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaHati Jeki luluh dan langsung memangggil anak buahnya untuk mengambilkan bingkisan dari mobilnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban gigitan ulat berbisa di Kampung Cibogo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, pada bagian tangan kanananya menghitam dan membusuk.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 memang lebih besar mencapai Rp 506 triliun.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca Selengkapnya