Kabareskrim buka peluang hentikan kasus Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku belum berencana mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap pelimpahan kasus rekening gendut milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari KPK. Dia memilih mempelajari lebih dulu berkas kasus yang sempat membuat kisruh Polri dan KPK.
"Wah itu belum tahu ya. Begitu berkasnya kita terima tentunya kita pelajari dulu langkah apa yang harus dilakukan," aku Budi Waseso di Jakarta, Senin (2/3).
Dia menilai, pelimpahan kasus dari KPK ke Kejaksaan tak lepas dari hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana, lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu kasus.
"Karena kan KPK tidak ada aturan SP3. Sehingga tidak mungkin diberhentikan oleh KPK. Jadi diserahkan ke kejaksaan. Nanti diteliti ke kejaksaan," ungkapnya.
Budi juga enggan berandai-andai jika kasus yang sudah dilimpahkan tersebut ternyata disetop oleh Kejaksaan Agung. "Saya enggak tahu, kita lihat saja di kejaksaan, jadi kita enggak berandai-andai. Semua terkait proses hukum, jadi enggak bisa berandai-andai," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya