Kabareskrim: Berkas penetapan tersangka BG oleh KPK tak layak
Merdeka.com - Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Budi Gunawan akhirnya dilantik menjadi Wakil Kepala Polri. Soal tuduhan KPK bahwa sang jenderal bintang tiga terlibat kasus rekening gendut, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menilai, hal itu tidak kuat.
Menurut dia, hasil analisis internal kepolisian dan sejumlah ahli, buntelan kertas yang dinyatakan KPK sebagai berkas itu hanya berupa secarik kertas foto kopi yang tak bisa disebut sebagai berkas perkara untuk menetapkan seorang sebagai tersangka.
"Sementara ini dari penilaian kepolisian dan beberapa saksi ahli yang kita panggil berkas ini dinyatakan tidak layak untuk disebut berkas dan tidak bisa dijadikan satu syarat mempersangkakan seseorang," kata Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4).
Kendati begitu supaya tak menjadi polemik terkait pelimpahan berkas perkara Komjen Budi Gunawan dari Kejagung ke Bareskrim, pihaknya bakal membuat gelar perkara terbuka dengan mengundang sejumlah pihak termasuk KPK.
Meski begitu, lanjut dia, gelar perkara terbuka tersebut masih harus menunggu kesediaan para pihak yang menjadi tamu undangan Bareskrim.
"Maka itu rencana kami akan gelar dan buka berkas itu secara terbuka. Mengapa menghadirkan KPK, Jaksa Agung, dan PPATK, yang terlibat dalam proses pemberkasan itu. Supaya pemberkasan ini bisa kita lihat secara fair, apakah berkas yang saya terima ini secara yuridis apa bisa (disidik). Artinya itu yang menentukan apakah berkas itu dilanjutkan atau tidak," ujar dia.
Menurut Waseso, dugaan kasus korupsi Budi Gunawan pun menjadi bahan pertimbangan Wanjakti untuk menentukan layak atau tidaknya mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut menjadi Wakapolri.
"Kalau bicara secara aturan hukum, jika bicara hasil pra peradilan, itu sebenarnya sudah jelas jika kasus beliau itu berhenti. Tapi yang kita sikapi itu adalah penyerahan berkas beliau dari KPK kepada Jaksa Agung dan oleh Jaksa Agung lalu diserahkan ke Bareskrim. Kapasitas saya sebagai penerima berkas itu tentu saya melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh Jaksa Agung pada Bareskrim," pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya