Kabareskrim: Bambang diperiksa untuk lengkapi berkas kasus lain
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengklarifikasi pernyataan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti terkait penghentian sementara penyidikan kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad di Bareskrim Polri.
Menurut Waseso, penghentian kasus tersebut untuk meredam kisruh berkepanjangan antara KPK dan Polri. Namun, untuk melengkapi berkas kasus lain yang memerlukan keterangan Bambang maupun Samad, pemeriksaan tetap dilakukan.
"Kita tetap jalan untuk melengkapi. Lanjut artinya begini, yang perkataan Wakapolri adalah untuk kelengkapan lain," kata Waseso di Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Mantan anak buah Komjen Budi Gunawan semasa di Lemdikpol ini membantah adanya surat pemeriksaan terhadap pimpinan atau pegawai KPK sebagai saksi kasus lain yang tangani Bareskrim.
"Enggak ada surat itu dihentikan. Mungkin ke Wakapolri dan bukan untuk dihentikan. Itu pun untuk kelengkapan berkas," tukasnya.
Kasus yang tetap dilanjutkan penyidikannya itu yakni dengan tersangka Zulfahmi Arsyad terkait perannya yang diduga memberikan fulus kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Sementara untuk kasus Bambang dan Samad untuk saat ini ditunda terlebih dulu.
"Kita harus gelar. Kita mau hindari kriminalisasi dan mau buktikan ga ada itu, terutama Bareskrim. Kita mau buktikan itu," katanya.
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus sengketa Pilkada Kobar, dengan tersangka Zulfahmi Arsyad, Bambang Widjojanto menolak diperiksa Bareskrim. Bambang berkilah mempunyai surat sakti yang disepakati antar pimpinan penegak hukum seperti Plt Pimpinan KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung serta disepakati oleh Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Muhammad Pratikno.
Namun surat sakti yang diklaim Bambang itu dibantah oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Deputi Penegakan Hukum KPK Johan Budi SP. Mereka menilai surat sakti tersebut hanya menyangkut penghentian sementara waktu kasus Bambang dan Samad namun terkait pemeriksaan sebagai saksi tetap berjalan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya