Kabar ditariknya Jaksa Yudi dari kasus Rio, bentuk pelemahan KPK
Merdeka.com - Penarikan jaksa Yudi Kristina menuai kritik. Hal ini disinyalir merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian diungkapkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting.
"Dapat diduga ini adalah bentuk intervensi dan tindakan menghalang-halangi penyidikan," ujar Miko dalam pesan singkatnya, Selasa (17/11).
Tak hanya itu, lanjut Miko, pelemahan KPK juga terlihat dimasukkannya RUU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Pelemahan KPK sepertinya berlanjut," ungkapnya.
Sebelumnya jaksa Yudi Kristiana ditarik oleh Kejaksaan Agung sebelum masa kerjanya di KPK selesai. Jaksa yang saat ini sedang menangani kasus Patrice Rio Capella dan OC Kaligis ini memiliki masa kerja di KPK selama 8 tahun.
Dari pihak KPK sendiri pun belum menerima surat secara resmi dari kejagung perihal penarikan jaksa Yudi Kristiana. Hal ini disampaikan oleh kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati.
"Saat ini belum ada surat resmi yg diterima oleh Pimpinan KPK dari Kejaksaan tentang penarikan Yudi Kristiana," ujar Yuyuk.
Yuyuk juga mengatakan masa kerja jaksa Yudi Kristiana masih ada dan harus tetap diselesaikan. Yudi Kristiana masuk ke KPK pada tahun 2011.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya