Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabag TU DPR sebut surat Setnov ke Pertamina palsu

Kabag TU DPR sebut surat Setnov ke Pertamina palsu Surat SN ke pertamina. ©2015 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kepala Bagian Tata Usaha DPR, Yani Tapahari angkat suara atas beredarnya surat yang menyebut Ketua DPR Setya Novanto meminta PT Pertamina membayar biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) pada PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dia menyatakan bahwa surat tersebut palsu.

"Surat ini tidak pernah kami keluarkan dari Ketua DPR. Setiap surat keluar itu selalu dari kami. Kami katakan surat itu palsu," kata Yani saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11).

Untuk menegaskan surat itu palsu, dia menyampaikan beberapa kejanggalan dalam surat palsu dengan surat asli yang dibuat oleh pihaknya. Pertama, surat tersebut tercantum kop logo DPR di bagian tengah, sedangkan surat asli meletakkan lambang DPR di bagian kanan surat.

"Kalau yang benar ada di (lambang DPR) sebelah pinggir. Tapi, kalau ini berada di tengah. Nomornya juga enggak ada. Kalau surat resmi harusnya ada nomor. Bapak Ketua DPR juga tak tanda tangan. Harusnya kalau benar, ada tanda tangan dalam surat itu," paparnya.

Atas alasan itulah, dia mengaku heran dengan beredarnya surat tersebut. Pihaknya akan mempertimbangkan membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Kesekjenan DPR ada biro yang menangani masalah hukum. Kami mungkin akan melakukan konsultasi," ujarnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya
Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya

Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.

Baca Selengkapnya
Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Cukup Selama Lebaran
Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Cukup Selama Lebaran

Pertamina Patra Niaga telah menambah pasokan LPG 3 kg sebanyak 22.087 Metrik Ton atau setara dengan 7.36 juta tabung.

Baca Selengkapnya
Satgas Pertamina Sukses Amankan Pasokan Energi Natal dan Tahun Baru
Satgas Pertamina Sukses Amankan Pasokan Energi Natal dan Tahun Baru

PT Pertamina (Persero) sukses mengamankan pasokan energi nasional selama masa Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan
BUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan

Sejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.

Baca Selengkapnya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Wamen BUMN Apresiasi Satgas Nataru Pertamina dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Energi
Wamen BUMN Apresiasi Satgas Nataru Pertamina dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Energi

Wamen BUMN juga menjelaskan, produksi migas hulu Pertamina saat ini telah mencapai lebih dari 1 juta barrel per hari.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Kesiapan Layanan Energi saat Nataru
Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Kesiapan Layanan Energi saat Nataru

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.

Baca Selengkapnya
Sukses Layani Jutaan Pemudik, Pertamina Resmi Tutup Satgas RAFI
Sukses Layani Jutaan Pemudik, Pertamina Resmi Tutup Satgas RAFI

Satgas RAFI Pertamina 2024 resmi ditutup hari ini, 22 April 2024, setelah bekerja sejak 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya