Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jumat Ini, Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim

Jumat Ini, Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan hasil investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Rencana pemberian laporan dan konferensi pers tersebut akan dilakukan pada Jumat nanti sekaligus mengakhiri penyelidikan Komnas HAM.

Kata ketua Komnas HAM Taufan Damanik, ke depannya hanya akan melakukan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J hingga tahap pengadilan.

"Kita harap ada konferensi pers bersama untuk mengakhiri tugas Komnas HAM yang selama ini sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tinggal nanti kita melakukan pengawasan tahapan-tahapan selanjutnya sampai ke tingkat persidangan," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut berisi rekomendasi Komnas HAM tersebut direncanakan akan diberikan pada Jumat ini.

"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8) kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," katanya.

Kata Taufan, laporan tersebut juga berisi mengenai rekomendasi yang diberikan berisi hasil-hasil penyelidikan termasuk Obstruction of Justice. Pihaknya berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi acuan untuk mengungkapkan kasus yang saat ini.

"Kita tahu ada banyak peristiwa-peristiwa dari sejak awal, yang kita sebut sebagai obstruction of justice itu yang tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi salah satunya bagaimana fokus kepada bagaimana rekomendasi obstruction of justice untuk kasus ini apabila ada kasus serupa di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini," tuturnya.

Sebelumnya, telah terjadi aksi pembunuhan berencana pada Jumat (8/7) di rumah dinas Ferdy Sambo kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Adapun dalam peristiwa tersebut menyebabkan salah seorang ajudan Sambo, Brigadir Yoshua meninggal dunia.

Atas kasus tersebut kepolisian telah menetapkan lima tersangka diantaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bharada Ricky, dan Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP