Jubir Presiden: Andi Mallarangeng patut diapresiasi
Merdeka.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Andi itu dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait megaproyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor.
Menanggapi penangkapan itu, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menerima kabar tersebut. Tak hanya itu, dia menyebut sikap kooperatif Andi Mallarangeng untuk mengungkap kasus Hambalang patut di apresiasi.
"Selama ini pak Andi menunjukkan sikap konsisten dalam membantu KPK menyelesaikan masalah ini," kata Julian pada wartawan di Gedung Agung, Yogyakarta, Kamis (17/10).
Sebelumnya, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada Desember 2012 lalu karena atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. Andi diduga melakukan pembiaran manipulasi pelelangan proyek, penggelembungan anggaran, serta subkontrak.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya