Jubir: Panitera MK Tidak Berwenang Tolak Permohonan Perbaikan
Merdeka.com - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan perbaikan dalil atas pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menuai kritik dari kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
TKN menganggap perbaikan pengajuan oleh BPN menyalahi aturan PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas PMK Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Kubu BPN, diwakili Denny Indriyana menegaskan pengajuan perbaikan masih diterima MK dibuktikan dengan adanya nomor registrasi.
Dua kubu saling berkukuh dengan pendapat mereka. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, meluruskan dan menjelaskan berkas yang diregistrasi bukan perbaikan akan tetapi permohonan awal oleh BPN pada 24 Mei.
Fajar menambahkan, pihak penggugat yakni BPN juga bisa menyampaikan secara langsung ke hakim saat sidang pendahuluan.
"Perbaikan itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregister," kata Fajar di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Sementara diterima atau tidaknya pengajuan perbaikan oleh BPN, Fajar mengatakan itu semua merupakan otoritas hakim. Panitera MK tidak berwenang ditegaskan Fajar tidak berwenang menolak pengajuan permohonan perbaikan.
"Itu nanti otoritas hakim apakah akan dipertimbangkan atau tidak," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya