Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jubir Jokowi Ogah Tanggapi Grasi Annas Maamun

Jubir Jokowi Ogah Tanggapi Grasi Annas Maamun Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman. ©BPMI

Merdeka.com - Istana menutup rapat alasan memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun, terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Bahkan, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman enggan menanggapi pertanyaan wartawan seputar pemberian grasi tersebut.

"Mohon ditanyakan dulu ke Menkum HAM," kata Fadjroel saat dihubungi, Rabu (27/11).

Fadjroel berpendapat, Istana tak perlu memberikan penjelasan lebih detail soal grasi Annas Maamun. Sebab, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto telah memberikan pernyataan pada Selasa (26/11).

Mengulang Jawaban

Meskipun, Fadjroel memahami bahwa Grasi itu harus diteken oleh Presiden Jokowi. Dia tampak malas menanggapi soal grasi ini.

"Sudah dijawab Kemenkum HAM," tegasnya.

"Cukup dijawab Menkum HAM," imbuh dia.

Annas Maamun mendapat grasi atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, hukuman mantan Gubernur Riau itu dikurangi 1 tahun.

Kuasa Hukum Tak Ajukan Grasi

Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora mengatakan, pengajuan grasi tidak dilakukan Annas Maamun melalui dirinya sebagai kuasa hukum. Dia menduga bahwa grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga.

"Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden. Tanpa harus melalui kuasa hukum," ucap Eva.

Divonis 7 Tahun

Annas Maamun merupakan Gubernur Riau ke-10 yang hanya menjabat selama tujuh bulan sejak Februari-September 2014 itu mendapat pengurangan hukuman satu tahun. Dengan begitu, Annas yang divonis tujuh tahun penjara dipastikan akan bebas pada 2020 mendatang setelah melalui proses hukum enam tahun penjara.

Karena sebelumnya, Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Terima Rp500 Juta

Hakim menyebutkan, Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Apkasindo.

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pakai Dasi Warna-warni saat Kunker Ke Luar Negeri, Ini Maknanya
Jokowi Pakai Dasi Warna-warni saat Kunker Ke Luar Negeri, Ini Maknanya

Presiden Jokowi kini memakai dasi warna-warni ketika berangkat kunjungan kerja ke luar negeri

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Instruksikan Bereskan 2.086 Ha Lahan Bermasalah di IKN, AHY Tak Ingin Grusa Grusu
Presiden Jokowi Instruksikan Bereskan 2.086 Ha Lahan Bermasalah di IKN, AHY Tak Ingin Grusa Grusu

AHY mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan lahan dengan pendekatan yang baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Jokowi Dianugerahi Gelar Marambe Ambaralla Palunglaa Porodisa dari Talaud, Ini Artinya
Jokowi Dianugerahi Gelar Marambe Ambaralla Palunglaa Porodisa dari Talaud, Ini Artinya

Proses penganugerahan gelat itu diberikan saat Jokowi tiba di Bandara Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Jangan Teriak-Teriak Curang Tapi Laporkan, Begini Reaksi Timnas AMIN
Jokowi Minta Jangan Teriak-Teriak Curang Tapi Laporkan, Begini Reaksi Timnas AMIN

Tidak tepat rasanya jika temuan-temuan tersebut langsung dibawa dan selesai begitu saja di Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar
Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar

Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.

Baca Selengkapnya