Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jubir Jokowi Ogah Tanggapi Grasi Annas Maamun

Jubir Jokowi Ogah Tanggapi Grasi Annas Maamun Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman. ©BPMI

Merdeka.com - Istana menutup rapat alasan memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun, terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Bahkan, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman enggan menanggapi pertanyaan wartawan seputar pemberian grasi tersebut.

"Mohon ditanyakan dulu ke Menkum HAM," kata Fadjroel saat dihubungi, Rabu (27/11).

Fadjroel berpendapat, Istana tak perlu memberikan penjelasan lebih detail soal grasi Annas Maamun. Sebab, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto telah memberikan pernyataan pada Selasa (26/11).

Mengulang Jawaban

Meskipun, Fadjroel memahami bahwa Grasi itu harus diteken oleh Presiden Jokowi. Dia tampak malas menanggapi soal grasi ini.

"Sudah dijawab Kemenkum HAM," tegasnya.

"Cukup dijawab Menkum HAM," imbuh dia.

Annas Maamun mendapat grasi atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, hukuman mantan Gubernur Riau itu dikurangi 1 tahun.

Kuasa Hukum Tak Ajukan Grasi

Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora mengatakan, pengajuan grasi tidak dilakukan Annas Maamun melalui dirinya sebagai kuasa hukum. Dia menduga bahwa grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga.

"Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden. Tanpa harus melalui kuasa hukum," ucap Eva.

Divonis 7 Tahun

Annas Maamun merupakan Gubernur Riau ke-10 yang hanya menjabat selama tujuh bulan sejak Februari-September 2014 itu mendapat pengurangan hukuman satu tahun. Dengan begitu, Annas yang divonis tujuh tahun penjara dipastikan akan bebas pada 2020 mendatang setelah melalui proses hukum enam tahun penjara.

Karena sebelumnya, Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Terima Rp500 Juta

Hakim menyebutkan, Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Apkasindo.

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP