Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jubir Anies soal Kasus Denny Indrayana: Membelenggu Kebebasan Berpendapat

Jubir Anies soal Kasus Denny Indrayana: Membelenggu Kebebasan Berpendapat Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kasus dugaan penyebaran hoaks yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana naik ke tadap penyidikan. Terkait hal ini, Jubir Anies Baswedan Muhammad Nurkhoiron menyebut, bahwa hukum seharusnya memperkuat demokrasi termasuk untuk kepentingan publik.

"Pak Denny sedang menjalankan tugasnya mengawal kepentingan publik, dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum," tutur Khoiron dalam keterangannya, Selasa (27/6).

Menurutnya, isu tentang perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup tidak mengandung rahasia negara. Begitu pula proses penyidangan di MK yang bukan rahasia negara.

"Jadi melakukan proses hukum terhadap pernyataan Denny Indrayana sama artinya dengan membelenggu atau membatasi kebebasan setiap orang menyatakan pendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam pasal 28i ayat 4 UUD 1945," ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Selain itu, lanjut Khoiron, seharusnya pernyataan Denny dilihat substansinya, bahwa jika memang sebagian besar publik melihat perubahan sistem pemilu ke proporsional tertutup sebagai kemunduran demokrasi.

"Justru substansi yang disampaikan Denny Indrayana adalah juga bagian dari usaha menjaga demokrasi. Itu jika memang sebagian besar publik Indonesia merasa jika keputusan MK mengubah sistem pemilu ke proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran demokrasi," papar Khoiron.

Kasus Denny Indrayana Naik ke Penyidikan

Diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus yang menyeret nama Denny Indrayana terkait kasus ucapan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah naik pada tahap penyidikan.

Mantan Wamenkumham itu membuat kontroversi dengan pernyataannya mendapatkan 'bisikan; putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.

"(Kasus Denny Indrayana) Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan, masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6).

Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan anak buahnya untuk segera menangani perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.

Untuk kasus ini, nantinya tidak hanya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri saja yang menanganinya. Melainkan juga Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum).

"(Pemeriksaan saksi atau ahli) Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," tegasnya.

"Sehingga, bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," sambungnya.

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, aduan tersebut dibuat oleh pelapor inisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," tutur Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Menurut Sandi, ada dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," jelas dia.

Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan

Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya
Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya

Pemilu yang demokratis sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa warga negara memiliki suara.

Baca Selengkapnya
Hadir di MK, Anies: Kami Harap MK Ambil Peran Selamatkan Demokrasi
Hadir di MK, Anies: Kami Harap MK Ambil Peran Selamatkan Demokrasi

Anies meminta semua pendukungnya mengikuti aturan dan ikut hadir mendengarkan putusan bersama.

Baca Selengkapnya