Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Juanda Sebar Info Hoaks Soal Begal di Artha Gading

Juanda Sebar Info Hoaks Soal Begal di Artha Gading penjara. © Bestadvice.net

Merdeka.com - Polisi menangkap penyebar video terkait seorang pria menjadi korban begal di Artha Gading Jakarta Utara. Juanda (32) diketahui yang merekam dan memviralkan video tersebut.

Dalam rekaman, Juanda menarasikan, seorang petugas sekuriti nyaris menjadi korban begal. Padahal, kejadian yang sebenarnya sekuriti bernama Muhammad Rizkie (25) terlibat kecelakaan lalu lintas. Video hoaks itu pun tersebar di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pihaknya telah mengecek lokasi sesuai rekaman video. Diketahui bahwa korban yang ada di dalam video tersebut adalah Muhammad Rizkie.

"Pada saat kami lakukan interogasi dan minta keterangan menyampaikan bahwa memang benar dia lah yang ada di video tersebut," kata Budhi saat dikonfirmasi, Minggu (12/4).

Budhi menjelaskan, peristiwa yang ada di video terjadi pada Jumat 10 April sekitar 19.30 WIB. Saat itu, terjatuh karena bersenggolan dengan pengendara lain.

"Jadi bukan karena dibegal namun karena laka lantas, di mana yang bersangkutan saat itu sedang memutar balik, namun ada pengendara lain yang mungkin tidak hati-hati terjadi serempet dan Rizke hilang kendali, sehingga terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya," papar dia.

Sementara itu, Budhi menerangkan oleh Juanda narasinya diubah seolah-olah sekuriti itu adalah korban begal.

"Ini narasi yang diciptakan oleh tersangka tanpa melakukan kroscek lebih dulu, tanpa bertanya dulu kepada orang-orang yang sudah lebih dulu datang di situ maupun terhadap korban yang saat itu sedang tergeletak," ujar Budhi.

Budhi menerangkan, tersangka saat itu melintasi Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Melihat ada sekumpulan org yang berada di seputaran Mal Artha Gading dengan refleks tersangka mengeluarkan handphone dan menarasikan sendiri dengan versinya yang mengatakan bahwa masyarakat harus berhati-hati untuk melewati Artha gading dan sekitarnya, mau ke arah Cempaka Mas karena banyak begal," papar Budhi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 atas perubahan UU No.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No. 1 th 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman 6 tahun penjara," ujar Budhi.

Reporter: Ady Anugrahady (Liputan6.com)

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP